Current track
Title
Artist

Background

RUU Cipta Kerja

Written by on 11 Oktober 2020

Sejak disahkannya RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 di Jakarta, para buruh dan pihak lainnya tidak terima dan akhirnya berdemo dari 6-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini dilakukan karena tidak puasnya dengan RUU yang baru disahkan tersebut, sehingga menimbulkan kontroversi. Kontroversi RUU Omnibus Law yang membahas cipta kerja muncul karena pasal yang dianggap tidak memihak kalangan buruh. RUU Ciptaker sangat berpihak pada pengusaha yang diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi. Berikut beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi :

  1. Penggunaan tenaga outsource atau alih daya. Nasib pekerja outsource akan rawan ketidakpastian dan mungkin minim perlindungan, karena tenaga outsource dapat digunakan diberbagai bidang termasuk produksi.
  2. Aturan upah bagi pekerja. Aturan ini dinilai sangat berpihak pada kalangan pengusaha dan memandang buruh tak lebih dari mesin produksi (RUU Cipta Kerja Pasal 88B), serta mengubah ketentuan upah minimum yang akan dirterima buruh, upah minimun yang diberikan merupakan upah minimum provinsi, sehingga saat ini pemerintah menempatkan UMP sebagai acuan besar dalam nilai gaji (RUU Cipta Kerja Pasal 88C)
  3. Sanksi administratif bagi pengusah. RUU Omnibus Law hanya menetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, misal dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengusaha tak lagi bisa dikenai sanksi pidana jika ketahuan melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain (RUU Cipta Kerja pasal 77)
  4. Pasal terkait kewajiban memiliki Amdal, Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Dalam Pasal 36 UU 32 Tahun 2009, Amdal menjadi syarat bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya, dalam UU Ciptaker, pasal 36 yang mengatur soal kewajiban terkait Amdal telah dihapus.
  5. Pasal soal pesangon, pesangon PHK yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Sumber: detik.com)
  6. Penghapusan izin atau cuti khusus, yaitu cuti tidak masuk saat haid pertama, keperluan menikah, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran, dan adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
  7. Memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu. Yang sebenarnya kontrak pekerja sudah di atur pada Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tantang aturan Perjanjian Keerja Waktu Tertentu (PKWT) (Sumber: suarajawatengah.id)

YouTubenya Presiden Joko Widodo DI Kanal YouTubenya Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja :

“Dalam UU terdapat klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktual dan mempercepat transformasi ekonomi, yaitu :

  1. Kemudahan perizinan dan persyaratan berinvestasi
  2. Ketenagakerjaan
  3. Pengadaan lahan
  4. Kemudahan ber usaha
  5. Dukungan riset inovasi
  6. Administrasi pemerintahan
  7. Pengenaan sanksi
  8. Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM
  9. Investasi dan proyek pemerintah
  10. Kawasan ekonomi

Tujuan dari UU Cipta kerja adalah untuk membuat lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya dengan memudahkan masyarakat khususnya Mikro Kecil untuk membuka usaha baru, yang awalnya harus mendapatkan perizinan, sekarang hanya perlu mendaftar saja. Pembentukan PT juga dipermudah dengan tidak adanya pembatasan modal minimum. Koperasi dapat dibentuk hanya dengan beranggotakan 9 orang saja. Untuk UMK yang bergerak dibidang makanan dan minuman, sertifikasi halal dibiayai oleh pemerintah. Perizinan untuk nelayan hanya perlu ke unit kementrian KKP saja. Dan UU ini mendukung upaya pencegahan pemberantasan koprupsi dengan menyederhanakan perizinan secara elektronik yang membuat kesempatan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) hilang.

Pada pernyataan ini Presiden mengakatakn bahwa Pemerintah optimis bahwa UU Cipta Kerja ini akan membuat jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya. (PBI,SYZ,AZH)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *