RAPID TEST ANTIGEN DAUR ULANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
Written by Eksternal on 1 Mei 2021
Deli Serdang, Sumatera Utara-Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen, Selasa (27/4/2021).
Kejadian ini dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Sumut karena adanya informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang menyatakan bahwa mereka mendapati hasil tes antigen yang tidak semestinya yakni mendapatkan hasil rapid antigen positif COVID-19 dalam kurun waktu yang singkat.
Penggerebekan diawali dengan anggota Krimsus yang menyamar sebagai calon penumpang dan menjalani rapid test antigen sesuai yang diwajibkan oleh pemerintah. Namun, selang 10 menit kemudian hasilnya keluar dan ia dinyatakan positif. Setelah itu, terjadi perdebatan dan saling balas argumen sehingga diperiksalah seluruh isi ruangan laboratorium rapid test dan para petugasnya pun dikumpulkan. Dari pemeriksaan tersebut, anggota Krimsus mendapati barang bukti berupa ratusan alat rapid test antigen untuk pengambilan sampel bekas yang telah didaur ulang. Selain itu, anggota Krimsus juga membawa para petugas dari salah satu perusahaan farmasi ternama yakni PT Kimia Farma Diagnostik beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari petugas layanan rapid test antigen yang diamankan, setelah digunakan cutton buds swab antigen tersebut dicuci dan dibersihkan kembali lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai memeriksa orang berikutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditetapkanlah lima orang tersangka berinisial PM seorang Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Adapun tersangka lain yakni SR (Kurir Lab), DJ (Customer Service), M (Admin Lab) dan R (Admin Lab).
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa penggunaan alat rapid test antigen COVID-19 bekas ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 dan setidaknya ada 37.500 orang yang sudah menjalani rapid test antigen di laboratorium tersebut.
Adapun pelaku akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan akan memecat pegawai perusahaan pelat merah yang terlibat dalam kasus pemakaian alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pemecatan ini merupakan konsekuensi yang harus ditempuh bagi pihak yang melanggar nilai-nilai perusahaan.
“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” ujarnya.
Erick melanjutkan, kementeriannya mengutuk keras tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas layanan tes COVID-19 tersebut. Menurutnya pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi tegas. Ia juga mempertanyakan munculnya tindakan tidak etis yang membahayakan kesehatan tersebut.
Selain itu, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengaku prihatin adanya oknum yang menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk mendeteksi COVID-19. Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran agar monitoring terhadap petugas di bandara maupun pelabuhan diperketat dan masyarakat maupun petugas di bandara atau pelabuhan mematuhi prosedur testing COVID-19.
“Saya sangat berharap setiap elemen baik masyarakat maupun petugas lapangan, baik Satgas COVID-19 di wilayah bandar udara maupun kantor kesehatan pelabuhan agar secara bertanggung jawab dan bijaksana menaati prosedur yang ada yang didukung dengan monitoring ketat,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia. (TZL/MRF)