Current track
Title
Artist

Background

Aturan Baru Nama KTP: Minimal 2 (Dua) Kata

Written by on 25 Mei 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022. Dalam ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah, menyatakan bahwa identitas berupa nama yang akan tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), hingga KTP Elektronik (e-KTP), saat ini memiliki syarat minimal 2 (dua) kata dengan maksimal jumlah huruf sebanyak 60, termasuk spasi. Tentu saja hal ini cukup menghebohkan publik di awal pekan ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk serta pejabat negara yang berwenang dalam melakukan pencatatan, dengan tujuan untuk mempermudah layanan publik. Zudan menjelaskan bahwa syarat minimal 2 kata tersebut hanya merupakan imbauan, namun apabila orang tua tetap bersikeras dalam memberikan nama anaknya hanya 1 (satu) kata, maka nama tersebut akan tetap dicatat dalam dokumen kependudukan. Aturan ini mulai diberlakukan pada 21 April 2022.

Zudan juga menjelaskan arti di balik aturan baru mengenai identitas nama dalam dokumen kependudukan, bahwa masih banyaknya ditemukan nama-nama anak yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Hal ini ditakutkan dapat memicu tindakan perundungan.

Sedangkan aturan yang berkaitan dengan jumlah huruf, Zudan menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang terlalu panjang, atau bahkan nama-nama yang menyerupai jabatan publik. Aturan baru yang berkaitan dengan nama dan suku kata, hingga jumlah maksimal huruf, dibuat untuk melindungi anak, karena dengan nama yang memiliki konotasi negatif, akan membebani orang seumur hidupnya.

Zudan menyatakan bahwa aturan-aturan tersebut hanya bersifat imbauan. Selain itu, petugas kependudukan sipil juga diminta untuk tetap mengawasi serta menyosialisasikan masyarakat untuk memberi nama sesuai dengan aturan. Petugas juga tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan apabila masih ada penamaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disampaikan sebelumnya.

Kira-kira gimana nih pendapat T-Friends sendiri, mengenai aturan baru dari Kemendagri ini? (DTA)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *