Bank Indonesia Gantikan Uang Lama dengan Uang Baru Emisi 2022
Written by Station on 23 Agustus 2022
Senin (22/08), perbankan mulai melakukan penarikan 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas lama dengan uang Rupiah tahun emisi 2022. Ketujuh pecahan uang yang diperbarui adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sebelumnya, pada Kamis (18/08), Bank Indonesia bersama pemerintah meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 di Jakarta.
Peluncuran uang rupiah kertas baru ini diedarkan ke seluruh Indonesia bertepatan dengan HUT-77 Kemerdekaan RI dan akan mulai tersedia di ATM perbankan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlinson Hakim, mengatakan penggantian uang lama dengan uang baru emisi 2022 akan dilakukan secara bertahap karena peredaran yang masih sedikit. Namun, penggantian ini tidak berarti uang rupiah kertas lama sudah tidak berlaku, melainkan akan tetap berlaku sebagai alat tukar selama belum ditarik dari peredaran.
Terdapat beberapa perbedaan antara uang rupiah lama dan uang rupiah baru emisi 2022, yakni desain, benang pengaman, dan menggunakan teknologi mutakhir. Uang baru emisi 2022 dikatakan menggunakan teknologi bernama microlenses untuk benang pengaman dan diklaim anti lusuh karena didesain dengan bahan yang lebih kuat. Perbedaan ukuran 5 mm di setiap nominal uang baru emisi 2022 ditujukan untuk dapat membantu masyarakat tunanetra dalam membedakan nominal uang. Semakin kecil nominalnya, maka semakin kecil juga ukurannya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah kertas baru ini melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran uang untuk kas keliling dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id. Penukaran uang dapat dilakukan dengan maksimal nominal Rp1.000.000.(AYA)