Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022. Dalam ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah, menyatakan bahwa identitas berupa nama yang akan tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), hingga KTP Elektronik (e-KTP), saat ini memiliki syarat minimal 2 (dua) kata dengan […]